Di kesempatan kali ini ,, saya akan menceritakan sejarah terbentuknya Rupbasan kelas II Sumawa besar,, Cekidot.. ^_^(SALAM)SIMPAN-LENGKAP-AMAN
Kok bisa Ya ada Rupbasan Sumbawa ???
Gini Lho..... Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 20 September 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) menyatakan : Sejak ditetapkannya Keputusan ini di Lingkungan Departemen Kehakiman terdapat 35 (tiga puluh lima) Rupbasan Klas I dan 175 (seratus tujuh puluh lima) Rupbasan Klas II di seluruh Indonesia, namun dikarenakan belum tersedianya pegawai secara bertahap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI secara bertahap merealisasikan Keputusan Menteri tersebut.
Rupbasan Klas II Sumbawa Besar terbentuk sejak tanggal 30 Juli 2003 dimana bangunan kantor dan gedungnya merupakan bangunan eks Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar yang dibangun pada Zaman kolonial Belanda.
Keberadaan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yaitu sejak pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP.,S.Sos. sebagai Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yang pertama yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : A-271.KP.04.04 Tahun 2003, tanggal 17 Januari 2003.
Rupbasan Klas II Sumbawa Besar telah memiliki gedung kantor sendiri dan beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 12 Sumbawa Besar. Kedudukan Rupbasan Klas II Sumbawa Besar sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
